Total Tayangan Halaman

Kamis, 21 Februari 2013

PERDA KOTA PALANGKA RAYA NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN


Description: GARUDA_1
 




WALIKOTA PALANGKA RAYA
PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 05 TAHUN 2012

TENTANG
PAJAK PENERANGAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA PALANGKA RAYA,

Menimbang    : a.   bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis Pajak Daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
                         b.   bahwa kebijakan Pajak Penerangan Jalan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
                         c.   bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan;
                         d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Pajak Penerangan Jalan.

Mengingat     : 1.   Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                        2.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
                        3.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
                        4.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

                        5.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
                        6.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
                        7.   Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2004   Nomor 125, Tambahaan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia   Nomor   4437), sebagaimana   telah   diubah   beberapa   kali   terakhir   dengan   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2008   Nomor   59,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4844);
                        8.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat  dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik   Indonesia   Tahun   2004   Nomor   126, Tambahan   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
                        9.   Undang-Undang  Nomor   28   Tahun   2009   tentang   Pajak  Daerah   dan Retribusi  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2009 Nomor  130,  Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5049);
                        10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5052);
                        11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
                        12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
                        13. Peraturan   Pemerintah   Nomor   69   Tahun   2010   tentang   Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan   Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5161);
                        14. Peraturan Pemerintah   Nomor   91   Tahun   2010   tentang   Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2010 Nomor  153,  Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5179);
                        15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
                        16. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01);
                        17. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2008 Nomor 05);
                        18. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2010 Nomor 01).
                       



Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
dan
WALIKOTA PALANGKA RAYA

MEMUTUSKAN :
Menetapkan     :   PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.       Daerah adalah Kota Palangka Raya.
2.       Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.
3.       Walikota adalah Walikota Palangka Raya.
4.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.       Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pajak Penerangan Jalan di Kota Palangka Raya.
6.       Perangkat Daerah adalah Lembaga atau Satuan Kerja yang membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7.       Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Palangka Raya.
8.       Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9.       Pajak Daerah, yang selanjutnya dapat disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan  imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.    Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disingkat PPJ adalah Pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya atas penggunaan tenaga listrik di daerah, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
12.    Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
13.    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, yang meliputi pembayar Pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
14.    Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
15.    Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
16.    Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan dimulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang  sampai dengan kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
17.    Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
18.    Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
19.    Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
20.    Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.


21.    Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
22.    Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat  SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya dibayar.
23.    Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
24.    Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
25.    Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
26.    Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding  terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
27.    Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
28.    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
29.    Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian  tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.


BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

Pasal 2
Dengan nama Pajak Penerangan Jalan, dipungut Pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Pasal 3
(1)  Objek Pajak Penerangan Jalan adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
(2)  Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
(3)  Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  1. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
  2. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik; dan
  3. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

Pasal 4
(1)  Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
(2)  Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
(3)  Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.


BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

Pasal 5
(1) Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Hasil Tenaga Listrik.
(2) Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan :
a.  dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kwh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik;
b. dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Kota Palangka Raya.
(3) Untuk mengetahui jumlah pemakaian daya listrik secara objektif bagi pengguna listrik yang dihasilkan sendiri, maka perlu disediakan meteran yang penyediaan dan pemasangannya menjadi tanggung jawab wajib pajak.
(4) Harga satuan listrik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Walikota dengan berpedoman pada harga satuan listrik yang berlaku.


Pasal 6
(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
(2) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
(3) Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).


Pasal 7
Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN WILAYAH PEMUNGUTAN

Pasal 8
(1) Pemungutan Pajak tidak dapat diborongkan.
(2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar sendiri Pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan SPTPD,SKPDKB dan/atau SKPDKBT.
(4) Tata cara penerbitan  SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur Dengan Peraturan Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Walikota.

Pasal 9
(1)  Pajak yang terutang dipungut di wilayah Kota Palangka Raya.
(2)  Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan, melalui mekanisme anggaran yang berlaku.


BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG

Pasal 10
Masa pajak ditetapkan jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.

Pasal 11
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi sejak dimulainya kegiatan penggunaan tenaga listrik.


BAB VI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
DAN TATA CARA PENETAPAN PAJAK

Pasal 12
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3) SPTPD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disampaikan kepada Walikota paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Walikota dapat menerbitkan:
a.  SKPDKB dalam hal:
1) jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
2) jika SPTPD tidak disampaikan kepada Walikota dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
3) jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b. SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
c. SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5) Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Pasal 14
(1) Walikota dapat menerbitkan STPD jika:
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3) SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.


BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN

Pasal 15
(1)  Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya pajak.
(2)  Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sekaligus atau lunas dengan menggunakan SSPD.
(3)  SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi  dalam  jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(4)  Walikota atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga 2 % (dua persen) perbulan dari jumlah pajak yang belum dan/atau kurang bayar.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Walikota.

Pasal 16
(1)  Pajak yang terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)  Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pasal 17
(1)  Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.
(2)  Apabila pembayaran pajak dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja.

Pasal 18
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 17 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.


BAB VIII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 19
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Walikota dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan perpajakan daerah.
(2) Walikota dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang Undangan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan STPD;
d. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
e.  mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.

BAB  IX
KEBERATAN DAN BANDING

Pasal 20
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atas suatu:
a. SKPDKB;
b. SKPDKBT;
c. SKPDLB;
d. SKPDN; dan
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.

Pasal 21
(1)  Walikota dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)  Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)  Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Pasal 22
(1)  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Walikota.
(2)  Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari keputusan keberatan tersebut.

(3)  Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Pasal 23
(1)  Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling  lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)  Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)  Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)  Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda  sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)  Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.


BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN  PAJAK

Pasal 24
(1)  Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2)  Walikota dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembaliian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak lainnya, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(6) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak.
(7) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.





Pasal 25
Apabila kelebihan pembayaran Pajak diperhitungkan dengan utang Pajak lainnya, sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (4) pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayarannya.

BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN

Pasal 26
(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4) Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.

Pasal 27
(1) Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.

BAB  XII
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 28
Walikota dapat melakukan penyegelan terhadap penggunaan obyek Pajak yang tenaga listriknya dihasilkan sendiri apabila :
a.    Pengguna melalaikan dan/atau selama 2 (dua) bulan berturut-turut tidak membayar Pajak; atau
b.   Pengguna  tidak melayani  dengan baik petugas dan/atau tanpa dasar alasan yang sah, menolak untuk diadakan tindakan pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah yang dilengkapi dengan Surat Tugas dari Walikota.


BAB XIII
PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 29
(1) Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
(2) Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.

Pasal 30
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Pajak diatur dengan Peraturan Walikota.

Pasal 31
(1)  Dalam rangka pengawasan, Walikota dapat melakukan penungguan atau menempatkan peralatan manual maupun program aplikasi online sistem pada objek Pajak.
(2)  Penungguan dan/atau penempatan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan dalam rangka pemantauan dan penghitungan potensi objek Pajak secara nyata.
(3)  Dalam rangka penghitungan potensi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus menggunakan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)  Dalam hal terjadi kerusakan dan/atau hilangnya peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Wajib Pajak.


BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN

Pasal 32
(1)  Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dapat  diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu dan dilaksanakan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
(2)  Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
(3)  Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XV
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 33
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
b. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Walikota untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
(4) Untuk kepentingan Daerah, Walikota berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dan/atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Walikota dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara p     idana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.

BAB XVI
PENYIDIKAN

Pasal 34
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.   meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
i.   memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.   menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

BAB XVII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 35
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 36
(1)   Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan  pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.00 (empat juta rupiah).
(2)   Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan  pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


Pasal 37
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan pasal 36 merupakan Penerimaan Negara.

Pasal 38
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.


BAB  XVIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2006 Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal  diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palangka Raya.


Ditetapkan di Palangka Raya
pada  tanggal

WALIKOTA PALANGKA RAYA,



  H. M. RIBAN SATIA
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal

SEKRETARIS  DAERAH KOTA PALANGKA RAYA,




                        SANIJAN


LEMBARAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2012 NOMOR

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 05 TAHUN 2012
TENTANG
PAJAK PENERANGAN JALAN

I.     PENJELASAN UMUM
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan perubahan sistem Perpajakan Daerah yang mengarah pada sistem sederhana, adil, efektif dan efesien yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan Pembangunan Daerah.
Maka dalam rangka mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis serasi dan bertanggung jawab dilandasi dengan Peraturan Daerah secara mendasar dan mendukung pelaksanaan pembangunan di Daerah sebagai Dasar Hukum untuk menggali Sumber-sumber Pendapatan Daerah khusus yang berasal dari Pajak Daerah, pengaturannya perlu disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 sejalan dengan makin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta usaha peningkatan pertumbuhan perekonomian Daerah.
Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu salah satu jenis pajak kabupaten/kota yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah selama ini pelaksanaannya oleh Pemerintah Kota Palangka Raya didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan, dimana penetapannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Oleh karena itu, pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan di wilayah Kota Palangka Raya, serta dalam rangka penyesuaian ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pajak daerah sehubungan dengan  berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Peraturan dimaksud dan perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Penerangan Jalan dimaksud dalam Peraturan Daerah.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan ini, menjadi suatu landasan hukum bagi Pemerintahan Daerah dalam memungut Pajak Penerangan Jalan, serta lebih memberikan kepastian hukum terhadap pengguna listrik selanjutnya.

II.   PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas..
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri yaitu tenaga listrik yang berasal dari alat yang menghasilkan listrik yang dimiliki oleh subjek pajak, misalnya  genset.  Tenaga listrik yang diperoleh dari sumber lain misalkan tenaga listrik yang dihasilkan oleh PLN.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Walikota mengatur lebih lanjut harga satuan listrik yang berdasarkan kepada harga yang berlaku.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dimungkinkan   adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka proses pemungutan pajak, antara lain pencetakan, formulir perpajakan, pengiriman surat-surat kepada wajib pajak, atau   penghimpun data obyek dan subyek pajak.
Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya pajak yang terhutang, pengawasan penyetoran pajak dan penagihan pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Kewajiban mengisi SPTPD mengandung arti Pajak dibayar sendiri (self assessment) yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri pajak yang terhutang dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1) huruf a angka 3
Yang dimaksud dengan penetapan pajak secara jabatan adalah penetapan besarnya  pajak  terutang yang dilakukan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
      Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud tempat lain yang ditunjuk adalah Bank-Bank yang ditunjuk oleh Walikota untuk menerima setoran pajak yang diterima.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
      Cukup jelas.
Pasal 39
      Cukup jelas.
Pasal 40
      Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR